Pasal 1: Nama
Organisasi ini bernama Insun Medal.
Pasal 2: Tempat Kedudukan
Insun Medal berkedudukan pusat di Purwokerto, dengan cabang pertama di Sumedang.
Pasal 3: Asas
Insun Medal berasaskan kepedulian lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan pelestarian alam.
Pasal 4: Tujuan
Mengajak masyarakat untuk peduli terhadap pengelolaan sampah guna menjaga kelestarian sungai dan alam dari kerusakan.
Pasal 5: Anggota
Keanggotaan bersifat terbuka bagi setiap warga negara yang memiliki visi yang sama dalam merawat bumi.
Pasal 6: Pimpinan
Organisasi dipimpin oleh Pengurus Pusat yang berkedudukan di Purwokerto.
Pasal 7
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota.